Peran Lembaga Legislatif di OPMAWA UNJ Pada Masa Pandemi
Menurut
Miriam Budiardjo (2008:317) mengemukakan bahwa legislatif merupakan suatu
perwakilan, baik perwakilan politik (political
representation) maupun perwakilan fungsional (functional representation) yang mempunyai kemampuan atau kewajiban
untuk bicara dan bertindak atas nama suatu kelompok yang lebih besar. Saat ini,
anggota legislatif umumnya mewakili rakyat melalui partai politik.
Himpunan
Mahasiswa yang biasa disebut OPMAWA
UNJ atau Universitas Negeri Jakarta ini merepresentasikan penerapan Trias politica di lingkungan kampus. Trias
Politica sendiri memiliki arti pemisahan fungsional atau pemisahan
kekuasaan dalam pemerintahan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan antara legislasi, eksekutif dan yudikatif. Namun Universitas
Negeri Jakarta tidak memiliki badan yudikatif
di semua tingkatan, hanya badan legislatif dan
administratif yang dimulai pada tingkatan yang berbeda, jadi jika Anda
benar-benar ingin membandingkan dengan negara kecil, OPMAWA masih memiliki kekurangan di tingkat Program Studi, Fakultas, dan Universitas.
mengapa demikian? Kehidupan kampus atau Perguruan Tinggi dapat
diibaratkan sebagai miniatur bangsa,
dapat berasal dari daerah yang berbeda, dan dikaruniai berbagai dinamika sosial politik yang memerlukan kontrol oleh lembaga-lembaga yang berkompeten di daerah tersebut. Kehadiran OPMAWA Universitas Negeeri Jakarta tentunya membawa banyak
manfaat baik bagi anggota OPMAWA maupun mahasiswa Universitas Negeri Jakarta.
Seperti pemerintah negara bagian, organisasi mahasiswa di kampus diatur menurut
prinsip-prinsip mahasiswa di atas. Dari sini tentunya dapat kita simpulkan bahwa
asas mahasiswa, oleh mahasiswa dan untuk mahasiswa merupakan prinsip dasar kehidupan mahasiswa. Untuk itu diperlukan suatu sistem kelembagaan kemahasiswaan
untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip tersebut.
OPMAWA (Organisasi
Persatuan Mahasiswa) Universitas Negeri Jakarta dibagi menjadi
dua bagian yaitu: Lembaga Eksekutif dan Lembaga Legislatif. Kedua institusi tersebut berada di tingkat Prodi (Program Studi), Fakultas, dan Universitas. Dan tentunya kedua lembaga tersebut memiliki peran dan fungsi yang
berbeda.
Di lembaga Legislatif Universitas Negeri Jakarta, Majelis Tinggi Mahasiswa (MTM) Universitas Negeri Jakarta memiliki kekuasaan
legislatif tertinggi. Proses pemilihan wakil
mahasiswa untuk mengisi kursi parlemen adalah melalui proses pemilihan dan mekanisme tertentu. Sebagai perwakilan mahasiswa Legislatif, Anda perlu melakukan dan menyalurkan upaya
siswa Anda. Perwakilan mahasiswa juga perlu peka terhadap
keluhan mahasiswa, aktif mengungkapkan pemikirannya, dan memahami proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang baik untuk mengembangkan kebijakan, aturan, dan
perundang-undangan kemahasiswaan.
Tentunya dengan adanya
pandemi yang disebabkan oleh Covid-19
peran legislatif mahasiswa di Universitas
Negeri Jakarta tentu sangat diperlukan, mengingat tuntutan mahasiswa tentunya akan jauh lebih tinggi.
Aspirasi yang dimediasi antara
lain, pengurangan atau pengurangan UKT, Kebutuhan
Kuota, dan masih banyak lagi. Disinilah
peran legislatif mahasiswa Universitas Negeri Jakarta dalam
mendengarkan keluhan dan aspirasi mahasiswa,
dan dimana mahasiswa dapat membawa
aspirasi
tersebut ke parlemen atau semacamnya. Selain peran atau fungsi aspirasi
(advokasi), Lembaga Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta juga memiliki fungsi sebagai berikut:
1.
Misi Legislasi
Fungsi Legislasi
adalah fungsi Lembaga Legislatif untuk menyusun dan merumuskan peraturan
perundang-undangan sebelum diundangkan secara final.
2.
Fungsi Aspirasi
Fungsi Aspirasi
adalah fungsi parlemen yang menangkap dan memenuhi serta menampung aspirasi
mahasiswa, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Lembaga Eksekutif.
3.
Fungsi Anggaran
Fungsi penganggaran adalah fungsi yang dimiliki oleh
Lembaga Legislatif untuk menyetujui usulan anggaran untuk penggunaan dana yang
disiapkan oleh badan eksekutif, memantau penggunaan dana yang disediakan oleh
birokrat agar terwujudnya transparansi
dana yang digunakan.
4.
Fungsi
Pengawasan
Fungsi Pengawasan ini
adalah fungsi yang dimiliki oleh Lembaga Legislatif untuk memastikan hal itu. Fungsi
Pemantauan atau Fungsi pengawasan
merupakan fungsi yang dimiliki Legislatif
yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan
dan evaluasi, serta melakukan pengawasan terkait dengan
pelaksanaan program kerja yang diselenggarakan oleh pihak Lembaga Eksekutif.
Selain itu, Lembaga Legislatif juga berfungsi untuk menjaring aspirasi mahasiswa
terkait dengan berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh birokrat kampus. Tujuan dari kajian aspirasi tidak hanya untuk memenuhi aspirasi Legislatif, tetapi juga untuk menginformasikan birokrat untuk menyesuaikan berbagai
kebijakan yang ditetapkan dengan aspirasi mahasiswa. Adapun ciri-ciri
perubahan pelaksanaan berikut
ini terkait dengan
fungsi pengawasan dan biasanya dilakukan secara tatap muka (offline) menjadi tatap muka (online) sesuai dengan sistem pelaksanaan
program kerja yang ditetapkan oleh pelaksana. Badan dan ini
tentunya baru dan membawa pengalaman baru dalam pelaksanaan kewajiban
dan fungsi legislasi.
Comments
Post a Comment