Peran Lembaga Legislatif di OPMAWA UNJ Pada Masa Pandemi

 

Menurut Miriam Budiardjo (2008:317) mengemukakan bahwa legislatif merupakan suatu perwakilan, baik perwakilan politik (political representation) maupun perwakilan fungsional (functional representation) yang mempunyai kemampuan atau kewajiban untuk bicara dan bertindak atas nama suatu kelompok yang lebih besar. Saat ini, anggota legislatif umumnya mewakili rakyat melalui partai politik.

Himpunan Mahasiswa yang biasa disebut OPMAWA UNJ atau Universitas Negeri Jakarta ini merepresentasikan penerapan Trias politica di lingkungan kampus. Trias Politica sendiri memiliki arti pemisahan fungsional atau pemisahan kekuasaan dalam pemerintahan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan antara legislasi, eksekutif dan yudikatif. Namun Universitas Negeri Jakarta tidak memiliki badan yudikatif di semua tingkatan, hanya badan legislatif dan administratif yang dimulai pada tingkatan yang berbeda, jadi jika Anda benar-benar ingin membandingkan dengan negara kecil, OPMAWA masih memiliki kekurangan di tingkat Program Studi, Fakultas, dan Universitas. mengapa demikian? Kehidupan kampus atau Perguruan Tinggi dapat diibaratkan sebagai miniatur bangsa, dapat berasal dari daerah yang berbeda, dan dikaruniai berbagai dinamika sosial politik yang memerlukan kontrol oleh lembaga-lembaga yang berkompeten di daerah tersebut. Kehadiran OPMAWA Universitas Negeeri Jakarta tentunya membawa banyak manfaat baik bagi anggota OPMAWA maupun mahasiswa Universitas Negeri Jakarta.

Seperti pemerintah negara bagian, organisasi mahasiswa di kampus diatur menurut prinsip-prinsip mahasiswa di atas. Dari sini tentunya dapat kita simpulkan bahwa asas mahasiswa, oleh mahasiswa dan untuk mahasiswa merupakan prinsip dasar kehidupan mahasiswa. Untuk itu diperlukan suatu sistem kelembagaan kemahasiswaan untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip tersebut.

OPMAWA (Organisasi Persatuan Mahasiswa) Universitas Negeri Jakarta dibagi menjadi dua bagian yaitu: Lembaga Eksekutif dan Lembaga Legislatif. Kedua institusi tersebut berada di tingkat Prodi (Program Studi), Fakultas, dan Universitas. Dan tentunya kedua lembaga tersebut memiliki peran dan fungsi yang berbeda.

Di lembaga Legislatif Universitas Negeri Jakarta, Majelis Tinggi Mahasiswa (MTM) Universitas Negeri Jakarta memiliki kekuasaan legislatif tertinggi. Proses pemilihan wakil mahasiswa untuk mengisi kursi parlemen adalah melalui proses pemilihan dan mekanisme tertentu. Sebagai perwakilan mahasiswa Legislatif, Anda perlu melakukan dan menyalurkan upaya siswa Anda. Perwakilan mahasiswa juga perlu peka terhadap keluhan mahasiswa, aktif mengungkapkan pemikirannya, dan memahami proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang baik untuk mengembangkan kebijakan, aturan, dan perundang-undangan kemahasiswaan.

Tentunya dengan adanya pandemi yang disebabkan oleh Covid-19 peran legislatif mahasiswa di Universitas Negeri Jakarta tentu sangat diperlukan, mengingat tuntutan mahasiswa tentunya akan jauh lebih tinggi. Aspirasi yang dimediasi antara lain, pengurangan atau pengurangan UKT, Kebutuhan Kuota, dan masih banyak lagi. Disinilah peran legislatif mahasiswa Universitas Negeri Jakarta dalam mendengarkan keluhan dan aspirasi mahasiswa, dan dimana mahasiswa dapat membawa aspirasi tersebut ke parlemen atau semacamnya. Selain peran atau fungsi aspirasi (advokasi), Lembaga Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta juga memiliki fungsi sebagai berikut:

1.      Misi Legislasi

Fungsi Legislasi adalah fungsi Lembaga Legislatif untuk menyusun dan merumuskan peraturan perundang-undangan sebelum diundangkan secara final.

2.      Fungsi Aspirasi

Fungsi Aspirasi adalah fungsi parlemen yang menangkap dan memenuhi serta menampung aspirasi mahasiswa, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Lembaga Eksekutif.

3.      Fungsi Anggaran

Fungsi penganggaran adalah fungsi yang dimiliki oleh Lembaga Legislatif untuk menyetujui usulan anggaran untuk penggunaan dana yang disiapkan oleh badan eksekutif, memantau penggunaan dana yang disediakan oleh birokrat agar terwujudnya  transparansi dana yang digunakan.

4.      Fungsi Pengawasan

Fungsi Pengawasan ini adalah fungsi yang dimiliki oleh Lembaga Legislatif untuk memastikan hal itu. Fungsi Pemantauan atau Fungsi pengawasan merupakan fungsi yang dimiliki Legislatif yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi, serta melakukan pengawasan terkait dengan pelaksanaan program kerja yang diselenggarakan oleh pihak Lembaga Eksekutif.

Selain itu, Lembaga Legislatif juga berfungsi untuk menjaring aspirasi mahasiswa terkait dengan berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh birokrat kampus. Tujuan dari kajian aspirasi tidak hanya untuk memenuhi aspirasi Legislatif, tetapi juga untuk menginformasikan birokrat untuk menyesuaikan berbagai kebijakan yang ditetapkan dengan aspirasi mahasiswa. Adapun ciri-ciri perubahan pelaksanaan berikut ini terkait dengan fungsi pengawasan dan biasanya dilakukan secara tatap muka (offline) menjadi tatap muka (online) sesuai dengan sistem pelaksanaan program kerja yang ditetapkan oleh pelaksana. Badan dan ini tentunya baru dan membawa pengalaman baru dalam pelaksanaan kewajiban dan fungsi legislasi.

Comments